Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol. 2 No. 9 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

ANALISIS YURISPRUDENSI PERCERAIN DIPENGADILAN AGAMA NOMOR 2717/Pdt.G/2023/PA MEDAN

Umar, Umar (Unknown)
Harahap, Mhd Yadi (Unknown)
Sukiati, Sukiati (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2024

Abstract

Perceraian dalam hukum Islam merupakan suatu perbuatan atau langkah yang dilakukan oleh sepasang suami istri jika berada dalam hubungan rumah tangga tidak dapat dipertemukan kembali dan jika diteruskan akan menimbulkan Madharat baik untuk suami, istri, anak dan lingkungannya. Begitu dalam Menurut hukum Islam, perceraian dilakukan dengan cara yang baik menciptakan manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan, hal ini dapat terjadi jika memang tidak dapat lagi terwujudnya tujuan dari pernikanhan itu sendiri, sebagai mana yang tertulis di pasal 3 kompilasi hukum islam. Perceraian dapat terjadi dan dapat dikabulkan jika memenuhi alasanya, dapat dilihat pada pasal 19 peraturan pemerintah No 9 tahun 1975 jo, dan di pasal 116 kompolasi hukum islam. Metode penelitian ini mengarah pada penelitian kepustakawanan (library study), mengacu pada penerapan hukum, dan penegakan hukum di Indonesia dalam mewujudkan keadilan, kemaslahatan, perdamaian dan kedamian dalam masyarakat.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

kultura

Publisher

Subject

Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Komunitas Menulis dan Meneliti (Kolibi). Kultura memuat hasil-hasil penelitian di bidang ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarluaskan tulisan-tulisan dalam bidang ilmu ...