Penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius terhadap stabilitas sosial dan keamanan negara, termasuk di lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh narapidana, dengan fokus pada faktor-faktor yang mempengaruhi, kebijakan, prosedur penegakan hukum, dan upaya pencegahan. Isu yang dibahas mencakup sistem pengawasan dan pengendalian, peran petugas lembaga pemasyarakatan, serta efektivitas langkah-langkah yang diterapkan. Metode penelitian melibatkan observasi langsung, survei, dan analisis dokumen. Temuan menunjukkan perlunya perbaikan dalam sistem pengawasan, pelatihan dan integritas petugas, serta peningkatan kerjasama antara lembaga. Selain itu, pengembangan program rehabilitasi dan konseling sangat penting untuk mendukung pemulihan narapidana dan mencegah penyalahgunaan yang berulang, sehingga menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman dan rehabilitatif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024