Munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020 berimplikasi pada jabatan hakim konstitusi yang jabatannya tidak berdasarkan periodisasi. Hal ini direspon oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan mengganti hakim Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat. Alasannya, hakim tersebut tidak sejalan dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang berkali-kali membatalkan ketentuan undang-undang yang merupakan hasil legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. Situasi ini menunjukkan bahwa ada konflik kepentingan (conflict of interest) karena menganggap hakim Mahkamah Konstitusi merupakan reprensentasi lembaga pengusul yang berpotensi mengganggu independensi dan mengingkari prinsip check and balances. Penulis menggunakan pendekatan hukum, kasus dan konseptual untuk menjawab permasalah yang sedang diteliti. Penggantian hakim Mahkamah Kontsitusi dengan dasar sering membatalkan ketentuan undang-undang yang merupakan hasil legislasi Dewan Perwakilan Rakyat merupakan bentuk intervensi terhadap independensi hakim. Hal ini merupakan bentuk penyipangan terhadap tujuan awal berdirinya Mahkamakah Kontsitusi yakni penguatan sistem check and balances dengan prinsip supremasi Konstitusi. Pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi yang melibatkan tiga cabang kekuasaan tidak dimaksudkan sebagai representasi kepentingan dari ketiga cabang kekuasaan tersebut tetapi untuk menjamin imparsialitas dalam hubungan antar lembaga negara.
Copyrights © 2023