Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu pangan sangat penting bagi manusia. Salah satu cara agar pangan terpenuhi ialah meningkatkan ketahanan pangan dalam masyarakat melalui budidaya hortikultura. Budidaya hortikultura bisa dilakukan di lahan perkarangan rumah maupun di lahan kosong milik masyarakat desa. Menurut Soemadi, hortikultura diartikan sebagai ilmu yang mempelajari pembudidayaan tanaman kebun. Sekarang, pengertian hortikultura tidak hanya terbatas pada budidaya di kebun, tetapi berkembang lebih luas lagi, yakni mencakup juga budidaya di luar halaman rumah. Dengan seiring masalah ketahanan pangan, maka diadakannya sosialisasi mengenai penanaman tanaman sayuran yang diharapkan masyarkat desa bisa mengaplikasikannya baik di lahan perkarangan rumah maupun di lahan kosong milik masyarakat. Serta program kerja KKN ini membagikan bibit tanaman sayuran berupa sawi dan cabai merah keriting ke masyarakat desa. Adapun pembagian bibit ini diharapkan agar masyarakat desa mempunyai modal dalam pengaplikasian budidaya hortikultura ini.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024