Pendidikan Kewarganegaraan merupakan sarana pendididkan demokrasi dimana nilai-nilai demokrasi diintegrasikan dalam pembelajaran agar warga negara memiliki kompetensi untuk menjadi warga negara demokratis. Penelitian ini bertujuan untuk memperkenalkan kembali konsep kecerdasan kewargaan (civic intelligence) untuk memperluas konsep kompetensi warga negara yang telah digagas sebelumnya oleh Doughlas Schuler serta Winataputra dan Somantri. Melalui desain kualitatif, penelitian ini menyajikan analisis indikator kecerdasan kewargaan sehingga dapat secara efektif memposisikannya dalam pencapaian tujuan Pendidikan Kewarganegaraan dalam menembangkan nilai demokratis. Penelitian ini menggunakan metode non-probability sampling dengan metode purposive sampling, dilakukan melalui focus discussion group dengan 13 pengajar Pendidikan Kewarganegaraan di 6 kampus yang tersebar di provinsi Banten.  Penelitian ini dilakukan dengan mempertanyakan konsepsi kecerdasan kewargaan sehingga didapatkan kerangka baik secara konseptual maupun operasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada 8 nilai-nilai demokratis yang dapat dikembangkan melalui kecerdasan kewargaan yaitu kebebasan berkelompok, kebebasan berpendapat, kebebasan berpartisipasi, kesamaan derajat, kepercayaan, taat terhadap hukum, toleransi dan saling menghormati
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024