Indonesia merupakan negara hukum yang sangat menjujung tinggi terhadap peraturan-peraturan hukum dalam penegakan hukum yang bersifat memaksa.Kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur telah menjadi perhatian dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana hakim mempertimbangkan kasus persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana dicerminkan dalam putusan Nomor 338/PID.SUS/2022/PN KLA. Dalam konteks penelitian ini, permasalahan pokok adalah bagaimana hakim mengkaji bukti-bukti dan aspek hukum yang terkait dengan kasus persetubuhan anak dibawah umur. Berdasarkan uraian masalah yang telah di jelaskan maka yang terjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor penyebab pelaku tindak pidana perkara persetubuhan anak di bawah umur Studi Kasus Putusan Nomor 338/Pid.Sus/2022/PN Kla? dan Bagaimana tinjauan yuridis terhadap pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara tindak tentang pertanggung jawaban pelaku perkara persetubuhan anak dibawah umur Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 338/Pid.Sus/2022/PN Kla?. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan Berdasarkan hasil penelitian yang telah di jelaskan maka hasil peneltian adalah Pertimbangan putusan tersebut mempunyai pertimbangan yang bersifat yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur berdasarkan putusan Nomor 338/PID.SUS/2022/PN Kla. Pertimbangan Pengadilan Negeri Kalianda yang didasari terhadap aturan-aturan formal yang telah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan dapat disebut dengan pertimbangan yuridis. Pendekatan empiris. Sumber data yang digunakan data primer dan sekunder.
Copyrights © 2024