Indonesia merupakan negara hukum yang sangat menjujung tinggi terhadap peraturan-peraturan hukum dalam penegakan hukum yang bersifat memaksa.Kasus tindak pidana penipuan dengan identitas palsu dan tipu muslihat telah menjadi perhatian utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana hakim mempertimbangkan kasus penipuan yang melibatkan PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk sebagai korban, sebagaimana dicerminkan dalam putusan Nomor 572/PID.SUS/2023/PN TJK. Dalam konteks penelitian ini, permasalahan pokok adalah bagaimana hakim mengkaji bukti-bukti dan aspek hukum yang terkait dengan kasus penipuan dengan identitas palsu dan tipu muslihat yang merugikan PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk dalam hal piutang dan hutang. Berdasarkan uraian masalah yang telah di jelaskan maka yang terjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertimbangan hakim dalam kasus pemalsuan identitas dalam pinjaman uang di PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk berdasarkan putusan Nomor 572/PID.SUS/2023/PN Tjk? dan Bagaimana penyelesaian tindak pidana pemalsuan identitas dalam pinjaman uang di PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk berdasarkan putusan Nomor 572/PID.SUS/2023/PN Tjk?. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah di jelaskan maka hasil peneltian adalah Pertimbangan putusan tersebut mempunyai pertimbangan yang bersifat yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Kasus Pemalsuan Identitas Dalam Pinjaman Uang di PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk berdasarkan putusan Nomor 572/PID.SUS/2023/PN Tjk. Pertimbangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang didasari terhadap aturan-aturan formal yang telah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan dapat disebut dengan pertimbangan yuridis. pendekatan empiris. Sumber data yang digunakan data primer dan sekunder.
Copyrights © 2024