Penelitian ini bertujuan guna mendeskripsikan bentuk gratifikasi yang merupakan tindak pidana korupsi terjadi pada komunikasi budaya salam tempel. Teknik penelitian yang dipakai dalam menyelesaikan penelitian yakni penelitian hukum normatif. Dimana dalam penelitian hukum normatif terdapat penelitian hukum kepustakaan dan data sekunder. Selain untuk menganalisis hukum secara teoritis dan normatif dalam membantu dalam menyelidiki dan meneliti proses kerja hukum masalah ini sedang diselidiki. Gratifikasi yang terjadi di masyarakat Indonesia telah menjadi suatu budaya yang terus dilanggengkan sampai saat ini karena terdapat nilai kebaikan. Budaya salam tempel dimaknai sebagai budaya yang mengandung pesan moral kebaikan untuk saling tolong menolong. Gratifikasi dan suap dapat masuk ke dalam kategorisasi kasus tindak pidana korupsi Ketika memiliki tujuan untuk memberikan pengaruh kepada pejabat publik atas kebijakannya serta dapat merugikan negara. Praktik gratifikasi yang masuk ke dalam tindak pidana korupsi harus diberantas dengan tetap tidak mencederai nilai positif komunikasi budaya tolong menolong.
Copyrights © 2023