Pelatihan ini bertujuan untuk membekali dan membangkitkan partisipasi seluruh elemen dalam masyarakat dalam penyusunan peraturan desa di Desa Lanaus. Keberadaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) merupakan pengakuan terhadap pemerintah desa secara utuh. UU Desa juga mengandung asas subsidiaritas yang menekankan negara memberikan desa kewenangan untuk mengurus rumah tangga pemerintahannya termasuk membuatkan regulasi atau peraturan desa. Peraturan Desa merupakan salah satu kelengkapan alat dalam mengelola rumah tangga pemerintah. Peraturan desa disusun oleh Pemerintah Desa, aparat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan seluruh masyarakat. Meskipun telah diberikan wewenang, pemerintah desa belum memahami secara utuh peran dan fungsinya, terutama dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Desa. Selain itu, proses penyusunan Perdes juga tidak partisipatif dan demokratis yang melahirkan pembangkangan terhadap Perdes yang telah ditetapkan. Desa Lanaus belum memiliki regulasi desa baik itu peraturan desa maupun peraturan kepala desa tentang Pembangunan desa yang holistik dan pelestarian kebudayaan masyarakat, pengelolaan BUMDES dan Pengembangan potensi khas desa. Desa belum mempunyai regulasi karena pemerintah belum memahami peraturan desa dan keterbatasan SDM dalam menyusun peraturan desa. Untuk itu, tim berinisiatif untuk memberikan pencerahan dan pelatihan penyusunan draf peraturan desa demi adanya peningkatan SDM dalam lingkup pemerintah desa terutama Kepala Desa, aparat desa, BPD sehingga terwujud ketertiban, kemajuan dan kesejahteraan hidup masyarakat setempat.
Copyrights © 2024