Pengabdian ini dilakukannya untuk: pertama, memperkuat pemahaman hukum masyarakat mitra terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak; dan kedua untuk memberikan pengetahuan mengenai peran serta masyarakat mitra dalam upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak. Manfaat Pengabdian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi: pertama, secara teoritis dapat memberikan sumbangan pemikiran baik berupa konsep, metode, proposisi, maupun pengembangan teori dalam khasanah studi hukum khususnya dalam ilmu hukum pidana. Kedua, secara praktis dapat menjadi edukasi bagi masyarakat mitra terkait sehingga masyarakat mitra berperan aktif dalam upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Metode yang akan digunakan dalam pengabdian ini adalah metode penyuluhan hukum dan diskusi. Kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan pada tanggal 14 Juni 2023 dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan, diantaranya tokoh dan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tim PKK Desa Mitra. Materi penyuluhan berkaitan dengan pengaturan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Dampak positif dari kegiatan adalah masyarakat mitra memahami pengaturan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemulihan terhadap korban.
Copyrights © 2023