Dalam melaksanakan Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah memerlukan insturen hukum berupa peraturan daerah. Pemerintahan Daerah dapat menuangkan kekhasan daerahnya dan kebutuhan daerahnya melalui suatu peraturan daerah. Keberadaan Peraturan Daerah Provinsi untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat perihal kota yang terbit, tentram, nyaman bersih dan indah. Walau demikian, perda ketertiban umum (Perda Ketertiban Umum) untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat perihal kota tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah. Walaupun demikian , perda ketertiban umum tidak berarti tanpa penolakan. Di sipil menolak keberadaan Perda Ketertiban Umum, ihwal ini karena Perda Ketertiban Umum sarat dengan nuasa pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam upaya menegakan Perda melakukan perubahan terhadap peraturan daerah ini terlebih perubahan dan perkembangan tata nilai kehidupan, bermasyarakat warga kota Jakarta.
Copyrights © 2024