AbstractThis study discusses the enforcement of laws against money politics in the 2024 general elections in Bekasi City using a normative juridical research method. The research was conducted in Bekasi City, involving the Bekasi City Election Supervisory Body (Bawaslu) and subjects engaging in money politics. The phenomenon of money politics was rampant during the 2024 election contestation. Money politics is identified as a structural issue based on the legal system analysis by Lawrence M. Friedman.The study revealed weak regulations, loose supervision, economic conditions of society, and education as factors contributing to the prevalence of money politics. Based on the findings, the researchers provided recommendations for revising legislation on the implementation of general elections. Furthermore, the role and functions of the election supervisory body need to be strengthened. Additionally, political education should be provided to the public to enhance their knowledge and understanding of money politics.Keywords: Money Politics, General Election, Normative Juridical, Legal System AbstrakPenelitian ini membahas mengenai penegakan hukum tindak pidana politik uang pada pemilu tahun 2024 di Kota Bekasi dengan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Bekasi dengan melibatkan Bawaslu Kota Bekasi dan subjek pemberi politik uang. Fenomena politik uang marak terjadi dalam kontestasi pemilu tahun 2024. Politik uang menjadi suatu permasalahan yang struktrual berdasarkan analasis sistem hukum menurut Lawrence M. Friedman. Hasil Penelitian ini ditemukan regulasi yang lemah, pengawasan yang longgar, kondisi ekonomi masyarakat, dan pendidikan menjadi faktor suburnya politik uang. Berdasarkan hasil, peneliti memberikan masukan dan saran agar dilakukan revisi dalam Peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaaan pemilihan umum, selanjutnya badan pengawasan pemilu harus diperkuat peran dan fungsinya. Selain itu perlu pula diberikan pendidikan politik kepada masyarakat guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait politik uang.Kata Kunci: Politik Uang, Pemilihan Umum, Yuridis Normatif, Sistem Hukum