Pelaku Penyalahgunaan narkotika di Indonesia menjadi momok menakutkan bagibangsa Indonesia. Narkotika merupakan suatu zat atau obat yang dapatmengakibatkan ketidaksadaran dikarenakan zat-zat tersebut bekerja mempengaruhisusunan syaraf central Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika merupakanPerbuatan pidana yang dilakukan oleh subyek pidana yang menggunakan zat atauobat yang dilarang oleh undang-undang yang dapat menyebabkan penurunan atauperubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasanyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan baik pelaku maupun orang lainnya.Subyek pidana yang dimaksud dalam tindak pidana narkotika ini adalah setiaporang. Setiap orang tersebut dapat diklasifikasikan menjadi Pengguna, Pengedar,Produsen, Importer dan Eksportir. Permasalahan dalam tesis ini yaitu bagaimanainterpretasi Pasal 112 dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika dalam menentukan kualifikasi tindak pidana danbagaimana reformulasi kualifikasi tindak pidana terhadap Pasal 112 dan Pasal 127Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikaitkandengan kepastian hukum. Metode penelitian ini mengunakan jenis penelitianyuridis normative, secara spesifik menggambarkan Interpretasi Pasal 112 dan Pasal127 ayat (1) huruf a tentang narkotika di Indonesia, agar memberikan kualifikasidan kepastian hukum, sumber data yang digunakan yaitu bahan hukum skunder danprimer. Tindak pidana narkotika dalam rumusan Pasal 112 dan Pasal 127Kualifikasi adalah suatu pembagian atau pengelompokan. Sedangkan TindakPidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yangmana disertai sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggaraturan tersebut. Tindak pidana juga dapat dikatakan sebagai perbuatan yang olehsuatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, dilarang ditujukan kepadaperbuatannya, sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yangmenimbulkan kejadianitu.Suatu perbuatan hukum dapat dinyatakan sebagaiperbuatan pidana apabila memenuhi unsur obyektif dan subyektif. Tindak pidanamerupakanbagian dasar dari pada suatu kesalahan yang dilakukan terhadapseseorang dalam melakukan suatu kejahatan. Formulasi pidana merupakan suatubentuk perumusan perbuatan pidana yang dituangkan sebagai ketentuan pidana.
Copyrights © 2024