JURNAL PILAR KEADILAN
Vol. 4 No. 1 (2024): Pilar Keadilan

IMPLIKASI POLITIK HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP PRODUK HUKUM KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (TUN): Politik Hukum PTUN

Suardi, Ilham (Unknown)
Muchtar, Andhyka (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Sep 2024

Abstract

Reformasi terhadap sistem Peradilan TUN di Indonesia ditandai dengan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentag PTUN. Perubahan pertama dilakukan melalui penetapan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Selanjutnya melalui penetapan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN pada prinsipnya merupakan akibat dari amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan dimaksud dalam rangka memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan Keadilan. Sehubungan dengan latar belakang di atas, maka penulis bermaksud mengkaji mengenai Politik Hukum Peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan keadaan diatas yang telah dikemukakan, ditemukan permasalahan mengenai bagaimana keberadaan politik hukum peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan Implikasi pengawasan yudisial terhadap produk hukum yang berbentuk keputusan Tata Usaha Negara (TUN). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statue approach, dan conseptual approach, dan hasil penelitian menunjukan sisten ketatanegaraan di Indonesia, reasonable apabila dilakukan perubahan terhadap UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 dengan dihapuskannya dualisme dalam kekuasaan kehakiman, menjadi satu atap di bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI, diperketatnya persyaratan menjadi Hakim, pengaturan yang lebih jelas mengenai pemberhentian Hakim, pengawasan terhadap Hakim di lingkungan Peradilan TUN yang dilakukan secara internal oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial, implikasi pengawasan Pengadilan administrasi negara (PTUN) adalah selain sebagai salah satu ciri 2 negara hukum modern, juga memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta aparatur pemerintahan itu sendiri karena Pengadilan administrasi (PTUN) melakukan kontrol yuridis terhadap perbuatan hukum publik badan atau pejabat administrasi negara. Kaitannya dengan prinsip-prinsip dalam good governance pada dasarnya menjadi pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam melaksanakan urusan pemerintahan yaitu mencegah terjadinya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), menciptakan birokrasi yang seakin baik, tranparan, dan effesien.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jpk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

A. Hukum: 1. hukum perdata, 2. hukum pidana, 3. hukum administrasi, 4. hukum militer, 5. hukum konstitusional, 6. hukum internasional. B. Yudikatif: 1. manajemen kasus pengadilan 2. manajemen peradilan. C. Kriminologi dan Hukum: D. Victimology dan Hukum E. Forensik dan ...