Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan pengaturan pesawat udara tanpa awak (drone) menurut menurut hukum internasional dan memahami Perbandingan penerapan penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone) menurut hukum Indonesia, Hongkong dan Singapura. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normative (yuridis normatif). Penelitian ini menemukan bahwa sejauh ini belum ada undang-undang internasional yang secara khusus mengatur penggunaan drone. Namun, ada beberapa prinsip penting yang mungkin berlaku sehubungan dengan penggunaan drone di antaranya prinsip keamanan, prinsip ini menggarisbawahi pentingnya penggunaan pesawat udara tanpa awak, memperhatikan keselamatan penerbangan, dan menghindari konflik dalam penerbangan sipil.
Copyrights © 2024