Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengeksplorasi hukum pembiayaan asset tanah wakaf produktif melalui platform financial technology dilihat dari perpspektif tafsir hukum ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif-analitis dimana peneliti mengumpulkan data-data sekunder yang bersumber dari beberapa kitab tafsir, norma hukum positif khususnya Undang-Undang Wakaf, Peraturan Pemerintah tentang Wakaf, Buku ke III Kompilasi Hukum Islam, buku referensi terkait wakaf, dan beberapa jurnal serta hasil penelitian lain yang dipublikasikan yang kemudian dianalisis secara deskriptif untuk menjawab pertanyaan penelitian. Secara umum ayat al-Quran dan Hadits yang berkaitan dengan wakaf hanya memberikan gambaran tentang motivasi atau keutamaan berwakaf dan anjuran mengenai tentang produktifitas wakaf. Jumhur ulama sepakat bahwa wakaf hukumnya adalah sunnah muakkadah. Terkait pemanfaatan technology financial dalam pembiayaan asset wakaf produktif hukumnya diperbolehkan sebagaimana keumuman kaidah tentang asal muamalah adalah boleh yaitu “Al-Ashlu Fii al-Mu’amalati Al-Ibahatu Illa An Yadhulla Addalilu ‘Alaa Tahriimihaa” artinya asal mula setiap muamalah adalah boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya.
Copyrights © 2024