Model busana muslim bagi muslimah terus mengalami perkembangan, seiring perkembangan mode/desain yang juga dinamis. Di Indonesia sendiri, karena mayoritas penduduknya beragam Islam, maka baju muslim termasuk barang mudah untuk didapatkan. Bahkan saat ini seiring dengan perkembangan mode, beragam jenis serta model baju muslim menjadi sangat banyak berada di pasaran, terutama bagi para muslimah. Hal yang demikian ini, tentu tak bisa lepas dari perkembangan tren dalam dunia mode Islam yang memang terbilang inovatif, bersamaan dengan munculnya peran aktif para desainer serta konsumen yang memang mayoritas beragama Islam. Selain itu kesadaran akan pentingnya menutup aurat dan berbusana dengan baik bukan hanya sekedar mementing kan penampilan juga menjadi faktor pendorong lainnya. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian Studi Pustaka (Library Reaserch) yaitu penelitian yang dilakukan secara mendalam dengan menggunakan pemahaman yaitu membaca literatur, berupa sumber buku-buku/ majalah/ e-book, jurnal, dan sumber data-data lainnya di dalam perpustakaan dan beberapa platform pendukung. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu teknik studi pustaka. Teknik studi pustaka adalah teknik penelitian yang menggunakan sumber-sumber kepustakaan yang ada kaitannya dengan masalah pokok yang telah dirumuskan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode dokumentasi, dimana metode dokumentasi pada dasarnya yakni mencari data-data mengenai hal-hal variabel yang berupa buku-buku yang berkaitan dengan pokok pembahasan penelitian. Tahapan pengumpulan data dilakukan dengan memilih data yang relevan, melakukan pencatatan objektif, membuat catatan konseptualisasi data yang muncul, dan kemudian membuat ringkasan. Kesimpulan penelitian menunjukan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Quraish Shihab dan Buya Hamka mengenai akhlak berpakaian bagi perempuan yaitu Menurut Quraish Shihab memakai jilbab tidak wajib menurutnya memakai jilbab bukanlah termasuk perintah agama, karena tidak boleh di katakan syari’at tanpa nash yang jelas, Sedangkan Buya Hamka menetapkan hukum pemakaian hijab mengatakan wajib dalam kondisi apapun dan sampai zaman kapanpun pemakaian hijab adalah keharusan yang berlaku untuk perempuan muslimah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024