Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dana desa di Pekon Pardasuka Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat dan untuk mengetahui faktor penghambat dalam pengelolaan dana desa di Pekon Pardasuka Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini ialah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Pada penelitian tersebut diperoleh kesimpulan yaitu: pertama, pengelolaan dana desa di Pekon Pardasuka belum berjalan secara optimal, hal ini dibuktikan dengan mimimnya kemampuan sumber daya aparatur Pekon Pardasuka, sehingga diperlukan bimbingan teknis untuk meningkatkan kemampuan aparat pemerintahan, selain itu kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Kedua, Wujud implementasi yang dilaksanakan oleh pemerintahan pekon pardasuka ialah, yang mana kepala desa merupakan penganggungjawab pelaksanaan dana desa. Pertanggungjawaban dana desa merupakan konsekuensi dari yang direncanakan dan dilaksanakan oleh pemerintah pekon, segala bentuk pengeluaran, pendapatan telah dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan oleh perangkat pekon kepada bupati melalui camat.
Copyrights © 2024