Buy back guarantee adalah jaminan membeli kembali yang terdapat di dalam perjanjian jual beli yang lahir dari adanya asas kebebasan berkontrak. Dalam pelaksanaannya buy back guarantee dapat dilihat pada perjanjian antar bank dengan Perusahaan Pembangunan Rumah (developer) pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendalami mengenai pengaturan dan legalitas perjanjian buy back guarantee sebagai bentuk jaminan dalam KPR antara bank dengan developer serta tanggung jawab developer pada user (nasabah) dan bank terkait buy back guarantee pada KPR. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis-Normatif yang bersifat preskriptif. Hasil penelitian ini ialah legalitas perjanjian buy back guarantee antara bank dengan developer dilakukan berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan konsensualisme di mana para pihak dibebaskan untuk menyepakati isi perjanjian dan objek perjanjian sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Sedangkan pertanggung jawaban developer pada KPR didasari adanya perjanjian dengan bank dan user.
Copyrights © 2024