Kemajuan di berbagai bidang di masa kini menyebabkan timbulnya kejahatan yang tidak mengenal batas wilayah atau kejahatan berdimensi internasional. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri ke negara lain sulit dilakukan karena adanya penghormatan kedaulatan wilayah kepada suatu negara. Dalam mengatasi hal ini, salah satu kerja sama yang bisa dilakukan oleh negara-negara bersangkutan adalah ekstradisi. Indonesia turut aktif dalam memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke nagara lain, terutama pelaku kejahatan korupsi sebagai bentuk tanggung jawab Indonesia yang merupakan salah satu negara peserta United Nations Convention Against Corruption 2003. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris. Hasil penelitian ini ditujukan untuk membahas dan menganalisa alasan Serbia dalam menyerahkan penjahat buronan Maria Pauline Lumowa kepada Indonesia tanpa perjanjian ekstradisi dan implementasi asas resiprositas di masa yang akan datang.
Copyrights © 2024