Penelitian ini menganalisis dinamika konflik antara hukum adat dan hukum positif di era globalisasi, dengan fokus pada bagaimana interaksi keduanya memengaruhi sistem hukum dan masyarakat. Globalisasi membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum. Hukum adat, yang merupakan kumpulan aturan yang berkembang secara organik dalam masyarakat tradisional, sering kali berbenturan dengan hukum positif yang diadopsi dari sistem hukum modern dan internasional. Konflik ini muncul karena perbedaan mendasar dalam sumber, nilai, dan tujuan hukum. Di satu sisi, hukum adat merefleksikan nilai-nilai kearifan lokal dan identitas budaya komunitas tertentu, sementara hukum positif menekankan universalitas, kepastian hukum, dan modernisasi. Penelitian ini menemukan bahwa globalisasi memperkuat tuntutan untuk harmonisasi hukum, namun sering kali mengabaikan kompleksitas lokal dan nilai-nilai budaya yang terkandung dalam hukum adat. Studi kasus dari berbagai negara menunjukkan bahwa konflik ini dapat mengarah pada marginalisasi hukum adat dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat. Oleh karena itu, penting untuk menemukan mekanisme integrasi yang dapat menjembatani perbedaan ini, dengan mempertimbangkan keberlanjutan identitas budaya dan keadilan sosial. Penelitian ini menyarankan pendekatan hibrida yang menggabungkan elemen-elemen hukum adat dan hukum positif, serta dialog yang lebih inklusif antara pembuat kebijakan, komunitas adat, dan masyarakat luas untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2024