Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana pengaturan pembebasan bersyarat narapidana tindak pidana korupsi dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana kebijakan hukum pidana tentang pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana korupsi dalam perspektif keadilan di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, selain itu dikaji dengan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pembebasan bersyarat atas narapidana tindak pidana korupsi dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah diatur, salah satunya Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Pembentukan UU ini ditujukan untuk keadilan semua narapidana tanpa membeda-bedakan dan semua berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, pembuat undang-undang lupa bahwa rasa keadilan yang dijunjung tinggi masyarakat kita sangat tinggi sehingga mengakibatkan banyaknya polemik yang terjadi ketika undang-undang ini mulai diberlakukan. Pelaksanaan pembebasan bersyarat semakin terbuka lebar untuk semua narapidana tak terkecuali narapidana tindak pidana korupsi asalkan perlunya tambahan klausul pasal atau ayat dalam undang-undang ini, yakni perlu adanya revisi untuk tambahan klausul pasal atau ayat yang menjelaskan tentang syarat khusus bagi narapidana tindak pidana korupsi untuk mengembalikan uang kerugian negara dan membayar denda adalah sebagai wujud semangat pemberantasan korupsi yang sejalan dengan undang-undang pemberantasan korupsi. Karenanya, perlu ditambahkan syarat khusus untuk kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi. Prinsipnya adalah bahwa perlu adanya pengaturan persyaratan pembebasan bersyarat yang lebih adil dan manusiawi agar urgensi pembebasan bersyarat atas narapidana korupsi ke depan tidak menjadi sia-sia dan pelaksanaannya tidak merugikan atau menafikan semangat pemberantasn korupsi di negeri tercinta kita ini.
Copyrights © 2024