Pada tahun 1998, konflik Sipadan dan Ligitan diajukan kepada pihak Mahkamah Internasional. Pada hari Selasa, 17 Desember 2002, ICJ mengeluarkan putusannya mengenai sengketa Sipadan-Ligitan antara Indonesia dan Malaysia. Hasilnya, Malaysia memperoleh 16 suara dalam proses pemungutan suara organisasi-organisasi ini, sementara Indonesia hanya dipilih oleh satu hakim. Dari total 17 hakim tersebut, 15 diantaranya merupakan hakim tetap dari MI, sedangkan dua hakim lainnya masing-masing berasal dari Malaysia dan Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempertimbangkan Malaysia, sambil menahan diri untuk tidak mengambil keputusan apa pun mengenai laut teritorial dan batas-batas maritim. Studi ini menyelidiki faktor-faktor mendasar yang berkontribusi terhadap tantangan dalam menetapkan batas maritim antara Indonesia dan Malaysia. Selain itu, pertemuan ini juga menjajaki pendekatan alternatif yang paling sesuai untuk menyelesaikan sengketa batas maritim antara kedua negara. Temuan penelitian menunjukkan bahwa permasalahan ini muncul karena adanya kesenjangan dalam konseptualisasi batas maritim antara Indonesia dan Malaysia, ketidaktaatan Malaysia terhadap peraturan KHL tahun 1982, dan pengabaian Pemerintah Indonesia terhadap laut dan pulau-pulau kecil, khususnya yang terletak di wilayah perbatasan.
Copyrights © 2024