Kegiatan Pedagang Kaki Lima memang memberikan peluang kerja baru bagi Masyarakat, namun sayangnya masiih banyak Pedagang Kaki Lima masih menjadi aktivitas liar yang tidak jarang berpengaruh buruk terhadap ketertiban Umum. Seperti halnya di lingkungan pemerintah Kabupaten Tangerang masih banyak Pedagang Kaki Lima yang tidak berjualan pada tempatnya, Untuk itu kegiatan Pedagang Kaki Lima ini di atur dan diberdayakan dalam Perda Kabupaten Tangerang no 8 Tahun 2015. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penegakan Perda No 8 Tahun 2015 yang dilakukan Satpol PP Kab. Tangerang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, data yang dihasilkan dari penelitian ini lewat wawancara dan observasi langsung. Hasil dari penelitian ini Satpol PP Kab. Tangerang terus berusaha menegakan peraturan tersebut dan memberdayakan Pedang Kaki Lima di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tangerang untuk menjaga ketertiban umum, kini aktivitas perdagangan sudah cukup berkurang namun Pemerintah Kabupaten Tangerang belum menemukan tempat untuk merelokasi PKL yang berjualan bukan pada tempat yang disediakan.
Copyrights © 2024