Penelitian ini didasari oleh keprihatinan akan dampak serius ilegal fishing terhadap sumber daya perikanan global dan ekosistem laut. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis beragam aspek yang terkait dengan ilegal fishing, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya perikanan, pemahaman masyarakat terhadap dampak sosial dan ekonomi, serta penegakan hukum terhadap praktik ilegal ini. Metode penelitian ini mencakup analisis literatur, data lapangan, dan wawancara dengan pihak terkait, menekankan pada kerangka hukum yang mengatur kegiatan perikanan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Hasil penelitian menyoroti kerentanan sumber daya perikanan terhadap aktivitas ilegal yang mengakibatkan kerugian ekonomi dan lingkungan, serta menekankan perlunya perlindungan nelayan yang menjadi korban ilegal fishing. Lebih lanjut, hasil penelitian menyoroti perlunya penegakan hukum yang efektif untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut serta mengurangi praktik ilegal fishing. Dengan demikian, penelitian ini menunjukkan urgensi pemahaman yang mendalam dan penerapan hukum yang kuat sebagai langkah penting dalam upaya mencegah dan menindak praktik ilegal fishing demi menjaga keseimbangan lingkungan laut dan kelangsungan hidup masyarakat pesisir.
Copyrights © 2024