Majelis sidang perkara tindak pidana pencucian uang memutuskan bahwa terdakwa bersalah melakukan pencucian uang dari tindak pidana narkoba, sehingga menjatuhkan hukuman 7 (tujuh) tahun penjara kepada terdakwa. Dasar hakim mempertimbangkan pidana bagi pelaku pencucian uang ada pada Putusan Nomor 311/Pid.sus/2018/PN.Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, sedangkan teknik analisis datanya menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP – TPPU). Risiko pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 3, yakni pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000. Majelis hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara pidana pencucian uang akan bertindak tegas dalam memberikan sanksi, apalagi proses penyidikannya seringkali menarik perhatian masyarakat, seperti pencucian uang, uang hasil kejahatan narkoba dan korupsi.
Copyrights © 2024