Ekspansi kelapa sawit menimbulkan terjadinya kontradiksi antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat akibat penggunaan lahan untuk kepentingan perkebunan. Faktor utama penyebab konflik adalah tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan dengan hak ulayat. Penelitian bertujuan untuk menganalisis sengketa lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua konflik disebabkan oleh tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan, sehingga terjadi multitafsir dari berbagai perundang – undangan. Pada akhirnya kedua konflik diselesaikan melalui jalur non litigasi yakni dengan negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.
Copyrights © 2024