Terjadi fenomena ketenagakerjaan yang cukup unik di Indonesia seiring dengan berkembangnya ekonomi gig. Salah satu fenomena ketenagakerjaan yang berkembang dalam satu dekade terakhir yaitu munculnya hubungan kemitraan yang semakin booming akibat munculnya Gojek sebagai salah satu pelopor transportasi online di Indonesia. Pasar tenaga kerja di Indonesia tersegmentasi antara tenaga kerja formal dan tenaga kerja informal. Pada tahun 2022, share tenaga kerja di sektor formal sebesar 49,69% lebih kecil jika dibandingkan dengan sektor informal (59,31%). Hal ini menunjukan bahwa dorongan masyarakat untuk dapat bekerja di sektor informal masih tinggi. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis serta mengidentifikasi kondisi kerja kemitraan pada transportasi online di Indonesia. Kajian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari indepth interview dengan komunitas ojek online di tiga provinsi pada zonasi 1, yaitu D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Data primer juga diperoleh melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan stakeholder terkait seperti Dinas Tenaga Kerja yang berada di setiap wilayah kajian. Data primer selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Kajian ini juga menggunakan data sekunder yang diperoleh dari beberapa studi literatur terkait kondisi transportasi online di beberapa negara. Data sekunder yang diperoleh selanjutnya dianalisis menggunakan analisis komparatif. Hasil analisis menunjukan transportasi online berkembang dengan sangat cepat di Indonesia. Terdapat permasalahan umum terkait transportasi online di Indonesia, diantaranya (1) kekosongan pengaturan hukum terkait kemitraan; (2) Kekosongan pengaturan hukum terkait transportasi online ; dan (3) kerentanan-kerentanan yang dialami oleh pengemudi. Kebijakan terkait transportasi online berbeda-beda di setiap negara bergantung dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat.
Copyrights © 2023