ABSTRAKKasus kekerasan seksual di era digital semakin meningkat sering dengan majunya perkembangan teknologi. Sayangnya, masih banyak pihak yang menyalahgunakan perkembangan teknologi tersebut hingga pada akhirnya merugikan beberapa pihak dan menyebabkan jatuhnya korban. Kasus kekerasan seksual meningkat di era digital, yang menjadi sumber keprihatinan. Namun demikian, banyak upaya dapat dilakukan. Pencegahan kekerasan seksual dan mengakhiri kekerasan seksual memerlukan tanggung jawab individu dan sosial serta tindakan pemerintah. Pemerintah perlu mengambil langkah dalam mencegah dan merespon kekerasan seksual perempuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan yang mencakup kajian terhadap semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah hukum yang dihadapi. Hasil dari Penelitian ini menunjukkan bahwasanya terdapat 2 bentuk kekerasan seksual di media sosial, diantaranya seperti kekerasan seksual secara langsung dan kekerasan seksual secara tidak langsung. Untuk kekerasn seksual yang dilakukan secara eksplisit dapat berupa Berbagi gambar atau video porno tanpa persetujuan; Eksploitasi dan pengancaman; Penindasan Seksual; Komentar berbau seksual; Pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming): Peretasan (hacking); Konten ilegal (illegal content); Pelanggaran privasi (infringement of privacy); Pencemaran nama baik (online defamation);dan Rekrutmen online (online recruitment). Sedangkan Kekerasan seksual implisit dapat dikomunikasikan secara langsung atau tidak langsung melalui pernyataan yang menghina tentang seksualitas atau lelucon berorientasi seksual, permintaan bantuan seksual dari pelaku, dan kata-kata atau perilaku yang berkonotasi seksual.
Copyrights © 2024