AbstrakSanksi pidana adalah ancaman hukuman yang bersifat penderitaan dan siksaan. Sanksi pidana pada dasarnya merupakan suatu penjamin untuk merehabilitasi perilaku dari pelaku kejahatan tersebut, namun tidak jarang bahwa sanksi pidana diciptakan sebagai suatu ancaman dari kebebasan manusia itu sendiri. Sanksi pidana bertujuan memberikan penderitaan istimewa kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya, selain dari itu sanksi pidana juag merupakan bentuk pernyataan pencelaan terhadap perbuatan si pelaku. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mengetahui pandangan hukum islam terhadap pemidanaan pelaku tindak pidana narkotika serta pemahaman tentang efektifitas  hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Pamekasan. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Analitis yaitu menggambarkan dan memaparkan secara sistematis tentang apa yang menjadi objek penelitian dan kemudian dilakukan analisis. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris atau penelitian hukum sosiologis. Pidana penjara tidak pernah disyari’atkan dalam Islam. Alasannya, di zaman Rasulullah dan Abu Bakar tidak ada lembaga penjara, dan keduanya juga tidak pernah memenjarakan seorang pun, tetapi mengasingkannya di suatu tempat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024