AbstrakAdanya teknologi pada zaman sekarang banyak bisnis online berkembang pesat didukung dengan sarana jasa pengiriman barang (ekspedisi) yang membantu pengantaran barang sampai tujuan, namun sering terjadi kendala dalam proses pengiriman barang seperti contoh kecelakaan lalu lintas yang dialami truk pengangkut sehingga mengakibatkan kerugian materil ataupun immateril. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah kecelakaan itu dapat atau tidak dapat dijadikan alasan sebagai keadaan memaksa oleh pelaku usaha dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian akibat peristiwa tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang meneliti dan mengkaji dari Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan studi kepustakaan menunjukkan bahwa kecelakaan dapat dijadikan alasan sebagai keadaan memaksa (force majeure) karena terpenuhinya unsur-unsur yang memenuhi selama tidak ada itikad buruk dari debitur. Tanggung jawab pelaku usaha adalah memberikan ganti rugi terhadap kerugian konsumen apabila terbukti ada unsur kelalaian/kesalahan dari debitur, namun bisa jadi debitur bebas dari pertanggungjawaban itu oleh sebab keadaan memaksa (force majeure) jika bisa membuktikan adanya peristiwa tak terduga tersebut.Â
Copyrights © 2023