Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis bagaimana Implementasi Pemberian Bantuan Jasa Hukum Kenotariatan berdasarkan Undang- undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Pasal 37 Ayat 1 Kepada Masyarakat Kurang Mampu di Situbondo. Jenis Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normative empiris. Adapun pendekatan yang digunakan oleh peneliti adalah Pendekatan Perundang-undang (Statue Approach); Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil Penelitian ini menunjukan, pertama, Implementasi Pemberian Bantuan Jasa Hukum Kenotariatan Kepada Masyarakat Kurang Mampu di Situbondo telah berjalan, hanya saja sangat jarang terjadi kasus permintaan bantuan hukum kenotariatan di Situbondo karena faktor kurang pahamnya masyarakat tentang skema bantuan hukum oleh notaris di Situbondo; Belum adanya upaya serius dari notaris untuk melakukan kewajibannya terkait pasal 37 ayat 1 Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014. Kedua, Faktor yang menjadi kendala dalam Implementasi Pemberian Bantuan Jasa Hukum Kenotariatan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Pasal 37 Ayat 1 Kepada Masyarakat Kurang Mampu di Situbondo yaitu a) Sosialisai Sistem Nasional Belum Maksimal b) Ketersediaan Notaris dalam Memerikan Bantuan Hukum, c) Kurangnya Pengawasan Oleh MPD, MPW, dan MPP, d) Tidak adanya batasaan tegas pemberian jasa bantuan hukum.
Copyrights © 2023