Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dari hari ke hari semakin pesat, terbukti dengan adanya bank konvensional yang juga memiliki bank syariah seperti Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Indonesia yang kemudian tiga bank ini di merger dan diberi nama Bank Syariah Indonesia. Akibat dari penggabungan bank ini yaitu menimbulkan dampak terhadap nasabah yang khawatir jika data pribadinya tidak aman. Perlindungan hukum inilah yang akan melindungi nasabah dari kemungkinan terjadinya kerugian, sekaligus membantu bank itu sendiri agar tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat. Penggunaan metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif (legal research) yang mengkaji penerapan norma-norma atau kaidah-kaidah dalam hukum positif yang kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang menjadi pokok dalam penulisan. Hasilnya yaitu upaya hukum terhadap Nasabah Bank Syariah Pasca Merger 3 Bank Syariah Menjadi Bank Syariah Indonesia yaitu perlu perjanjian (kontrak) antara Bank Syariah dengan Nasabah atau bisa juga berupa formulir (perjanjian baku) persetujuan Nasabah terkait proses integrasi data dan informasi Nasabah, serta tanggung jawab Bank Syariah terhadap keamanan data Nasabah pasca merger.
Copyrights © 2024