Lembaga kepolisian sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik, memiliki tanggung jawab besar. Untuk mendukung kewenangannya, setiap personel kepolisian dilatih dengan keterampilan bertarung yang efektif guna menghadapi situasi yang memerlukan tindakan tegas. Namun, kemampuan ini juga diiringi dengan risiko penyalahgunaan, terutama dalam penggunaan senjata api yang berpotensi mengancam nyawa warga sipil. Penelitian ini secara khusus meneliti peraturan yang mengatur tindakan anggota POLRI yang menyebabkan kematian orang lain dalam konteks hukum positif Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kekuasaan yang diberikan kepada lembaga kepolisian selaras dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait anggota POLRI yang melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu dalam kitab undang-undang hukum pidana, undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisan, peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota POLRI, peraturan kapolri nomor 19 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik dan peraturan kapolri nomor 14 tahun 2019 tentang kode etik profesi POLRI. Penegakan melalui komisi kode etik terhadap anggotal POLRI yang melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat dengan melalui beberapa tahapan prosedur.
Copyrights © 2024