Salah satu amanat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) adalah bahwa Pemerintah Indonesia harus mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan hal ini, upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan mutu pendidikan dan pemerataannya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pandemi COVID-19 semakin memperparah krisis pembelajaran yang sudah ada di Indonesia. Selama 2 tahun pandemi, terjadi peningkatan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan dalam hal kompetensi literasi dan numerasi siswa. Indonesia tidak hanya berjuang menghadapi learning loss dan learning gap akibat pandemi, tetapi juga menghadapi risiko melebarnya kesenjangan pembelajaran, terutama pada siswa dari keluarga dengan latar belakang sosial ekonomi rendah yang lebih berisiko tidak terdaftar atau tidak berpartisipasi dalam proses pembelajaran (Studi INOVASI dan Puslitjak, 2020). Penelitian menggunakan metode kualtitatif dengan pendekatan content analysis (analisis isi). Analisis isi merupakan penelitian yang mengkaji teks, buku atau materi dalam buku yang berisikan informasi untuk dikaji. Menjadikan data teks ilmiah sebagai teori untuk dikaji dan ditelaah untuk mendapatkan suatu hipotesa atau konsep yang objektif. Untuk mengatasi krisis belajar di Indonesia, pemerintah telah menerapkan beberapa kebijakan, seperti penyederhanaan kurikulum, penyempurnaan kurikulum baru, dan memberikan kebebasan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk menggunakan kurikulum yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Ada tiga hal utama yang menjadi dasar strategi implementasi Kurikulum Merdeka: 1. Kurikulum Merdeka adalah pilihan, 2. Implementasi kurikulum adalah sebuah proses pembelajaran, 3. Dukungan harus diberikan kepada satuan pendidikan dan pendidik sesuai dengan kebutuhan, baik dari segi situasi maupun waktu
Copyrights © 2024