Penelitian ini membahas mengenai pemberantasan produk bajakan di Indonesia, dimana sebagai negara dengan memiliki potensi di bidang ekonomi. Namun nyatanya, masih banyak produk bajakan yang merajelela dengan mengkopi hasil karya orang lain, seperti Video Compact Disc, Digital Video Disc, Compact Disk Read Only Memory, kaset, dan buku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak produk bajakan pada ekonomi, Undang-Undang hak cipta, pencipta, konsumen, dan industri di Indonesia dan upaya pemerintah Indonesia dalam menerapkan tindakan hukum terhadap praktik produk bajakan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan bahan hukum primer dan sekunder. Akibat dari produk bajakan ini pada tahun dua ribu tujuh belas negara mengalami kerugian pembajakan film sebesar satu koma empat triliun, musik senilai delapan koma empat miliar, dan software mencapai dua belas triliun. Adapun upaya negara untuk mengatasi hal ini, yaitu mengadakan sosialisasi kepada civitas akademika, menjadikan HAKI sebagai mata kuliah wajib, mewajibkan dosen menyusun modul standar berupa reading material, dan dukungan dana serta sarana dari fakultas ataupun universitas. Kesimpulannya adalah meskipun adanya upaya untuk mengatasi masalah pembajakan, namun penegakan hukum masih kurang konsisten dan tidak selalu efektif.
Copyrights © 2024