Jurnal Pengabdian Mandiri
Vol. 2 No. 11: Nopember 2023

PENERAPAN ASPEK HUKUM DALAM KEPERAWATAN PADA SMK KEPERAWATAN UTAMA INSANI

Edom Rudianto Ottu (Unknown)
Putri Putri (Unknown)
Antonius Rino Vanchapo (Unknown)
Antonia Helena Hamu (Unknown)
Maria Sambriong (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Nov 2023

Abstract

Aspek hukum keperawatan merupakan perangkat hukum atau aturan-aturan hukum yang secara khusus menentukan yang seharusnya dilakukan atau larangan perbuatan sesuatu bagi profesi perawatan dalam menjalankan profesinya. Manfaatnya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan siswa-siswi SMK kesehatan utama insani dalam menjalankan bidang keahlian. Tujuan dalam melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ( PKM ) untuk dapat menambah wawasan ilmu pengetahuan tentang hukum dalam bidang keperawatan. Sehingga di dalam dunia keperawatan juga dapat mempunyai beberapa prosedur dalam proses penanganan akan pasien, contohnya menjaga akan privasi klien dan menjaga akan keselamatan pasien. Namun dalam dunia keperawatan juga dapat memiliki akan kode etik keperawatan yang dimana didalam dunia perawatan juga harus dapat menjaga akan etika kita sebagai seorsng pelayan, sehingga akan kepuasan pelayanan dalam keperawatan itu dapat terpenuhi. Dalam pelaksanaan kegiatan pkm juga kita dapat menggunakan salah satu metode untuk dapat mengetahui akan segalah kepampuan dan konsentrasi dalam mengikuti kegiatan tersebut, kita dapat menggunakan metode tolak ukur dengan responden beserta slide power point untuk dapat mempermudah akan pemahaman siswa-siswi dari SMK Kesehatan Utama Insani. Hasil yang dapat dianalisis setelah kegiatan ini juga masih terdapat akan kekurangan dan kelebihan siswa-siswi dalam menyikapi akan materi yang telah dipaparkan oleh narasumber tersebut terkait dengan Aspek Hukum Dalam Keperawatan, sehingga siswa-siswi juga harus terus dibiasakan dalam dunia pendidikan sebelum melangkah lebih maju pada dunia lapangan. Adapun kewenangan perawat, berdasarkan pasal 30 ayat (1) undang-undang nomor 38 tahun 2014 bahwa perawat menjalankan tugas sebagai pemberi asuhan keperawatan di bidang upaya kesehatan perorangan, perawat berwenang a) melakukan pengkajian keperawatan secara holistik. b) menetapkan diagnosis keperawatan. c) merencanakan tindakan keperawatan. melaksanakan tindakan keperawatan. e) mengevaluasi hasil tindakan keperawatan dan seterusnya yang berdasarkan kenyataan masih belum terimplementasi dengan baik.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JPM

Publisher

Subject

Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences Other

Description

Jurnal Pengabdian Mandiri and with printed version of ISSN:2809-8889 and the online version of ISSN:2809-8579 accomodates original research, or theoretical papers. We invite critical and constructive inquiries into wide range of fields of study with emphasis on interdisciplinary approaches that ...