Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN ASPEK HUKUM DALAM KEPERAWATAN PADA SMK KEPERAWATAN UTAMA INSANI Edom Rudianto Ottu; Putri Putri; Antonius Rino Vanchapo; Antonia Helena Hamu; Maria Sambriong
JURNAL PENGABDIAN MANDIRI Vol. 2 No. 11: Nopember 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aspek hukum keperawatan merupakan perangkat hukum atau aturan-aturan hukum yang secara khusus menentukan yang seharusnya dilakukan atau larangan perbuatan sesuatu bagi profesi perawatan dalam menjalankan profesinya. Manfaatnya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan siswa-siswi SMK kesehatan utama insani dalam menjalankan bidang keahlian. Tujuan dalam melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ( PKM ) untuk dapat menambah wawasan ilmu pengetahuan tentang hukum dalam bidang keperawatan. Sehingga di dalam dunia keperawatan juga dapat mempunyai beberapa prosedur dalam proses penanganan akan pasien, contohnya menjaga akan privasi klien dan menjaga akan keselamatan pasien. Namun dalam dunia keperawatan juga dapat memiliki akan kode etik keperawatan yang dimana didalam dunia perawatan juga harus dapat menjaga akan etika kita sebagai seorsng pelayan, sehingga akan kepuasan pelayanan dalam keperawatan itu dapat terpenuhi. Dalam pelaksanaan kegiatan pkm juga kita dapat menggunakan salah satu metode untuk dapat mengetahui akan segalah kepampuan dan konsentrasi dalam mengikuti kegiatan tersebut, kita dapat menggunakan metode tolak ukur dengan responden beserta slide power point untuk dapat mempermudah akan pemahaman siswa-siswi dari SMK Kesehatan Utama Insani. Hasil yang dapat dianalisis setelah kegiatan ini juga masih terdapat akan kekurangan dan kelebihan siswa-siswi dalam menyikapi akan materi yang telah dipaparkan oleh narasumber tersebut terkait dengan Aspek Hukum Dalam Keperawatan, sehingga siswa-siswi juga harus terus dibiasakan dalam dunia pendidikan sebelum melangkah lebih maju pada dunia lapangan. Adapun kewenangan perawat, berdasarkan pasal 30 ayat (1) undang-undang nomor 38 tahun 2014 bahwa perawat menjalankan tugas sebagai pemberi asuhan keperawatan di bidang upaya kesehatan perorangan, perawat berwenang a) melakukan pengkajian keperawatan secara holistik. b) menetapkan diagnosis keperawatan. c) merencanakan tindakan keperawatan. melaksanakan tindakan keperawatan. e) mengevaluasi hasil tindakan keperawatan dan seterusnya yang berdasarkan kenyataan masih belum terimplementasi dengan baik.
Strategi Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit: Systematic Literature Review Hernida Dwi Lestari; Edom Rudianto Ottu; Antonia Helena Hamu; Vanchapo, Antonius Rino
Jurnal Vokasi Kesehatan Vol 4 No 1 (2025)
Publisher : Gayaku Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58222/juvokes.v4i1.1188

Abstract

Mutu pelayanan kesehatan merupakan hal yang sangat penting terhadap kualitas kesehatan. Kualitas pelayanan kesehatan dapat diketahui dari segi bentuk, penampilan, performa suatu jasa, dan bisa dilihat dari segi fungsinya serta segi estetisnya. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan membutuhkan strategi agar dapat mempertahankan tingkat performa layanan kesehatan. Tujuan dari literature review ini untuk mengetahui bagaimana strategi yang dilakukan dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. Literature Review yang digunakan dalam penelitian ini dengan menetapkan artikel yang sesuai kriteria inklusi, ekslusi dan puposive sampling. Data base yang digunakan yaitu Google Scholar. Tahun publikasi sumber literature yang diambil yaitu 3 tahun terakhir antara tahun 2023 sampai dengan 2025 Sumber literature menggunakan bahasa indonesia. Hasil artikel yang diperoleh bahwa strategi peningkatan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan meningkatkan keselamatan pasien, kerjasama lintas sektoral atau pemerintah, kebijakan standar prosedur operasional, kualitas sistem manajemen informasi rumah sakit (SIMRS), dan peran komite keperawatan. Dapat disimpulkan bahwa mutu pelayanan kesehatan sebagai suatu derajat atau tingkat indikator pelayanan kesehatan yang diselenggarakan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku. Dalam peningkatan mutu pelayanan pada instansi kesehatan dapat meliputi suatu aturan yang dapat mengatur atau menaungi dan melancarkan pelayanan. Strategi dilakukan secara optimal dengan monitoring dan evaluasi secara ketat