Penyelesaian perceraian melalui mediasi menjadi pilihan utama, upaya mediasi dapat memudahkan pengadilan karena akan mengurangi bertumpuknya perkara. Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) selaku mediator memiliki peran menentukan dalam suatu proses mediasi. Penelitian ini memfokuskan pada peranan BP4 dalam proses mediasi perceraian, dimana BP4 mempunyai peran penting terkait keberhasilan mediasi yang ditentukan oleh mediator, yang berperan aktif dalam menjembatani sejumlah pertemuan antara para pihak. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa Pelaksanaan mediasi perceraian yang berhasil dimediasi oleh BP4 Pusat menunjukan angka sebesar 1,76 %. Data tersebut membuktikan bahwa mediasi perceraian yang dilaksanakan oleh BP4 Pusat belum efektif. Adapun kendala-kendala yang dihadapi antara lain Terbatasnya anggaran untuk meningkatkan kualitas para mediator dan ketidakhadiran para pihak saat proses mediasi. Untuk dapat mengoptimalkan kinerja mediator, BP4 Pusat seharusnya membuka peluang bagi pihak lain untuk masuk di dalamnya, seperti ulama dan aktivis lembaga swadaya masyarakat
Copyrights © 2024