Usaha pencegahan serta perlindungan makanan dari kontaminasi dan mikroorganisme penular penyakit diperlukannya upaya hygiene sanitasi makanan. Hasil survey lapangan dan pengamatan serta penelitian yang diperoleh terhadap beberapa usaha rumah makan, restoran dan café siap saji di Kota Tomohon, masih banyak yang belum melaksanakan standar layak higiene, penjamah makanan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1098 Tahun 2003 mengenai Persyaratan Higiene Perilaku Penjamah Makanan. Penelitian dilakukan di Rumah Makan Secret 7 Tomohon, yang akan dilaksanakan pada Bulan Mei – Juni 2023. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan survey sifatnya deskriptif terhadap bagaimana perilaku penjamah makanan, yang dilihat dari pengetahuan, sikap, tingkat pendidikan, jenis kelamin, lamanya kerja serta usia dari penjamah makanan pada RM Secret 7 Tomohon. Hasil penelitian diperoleh, pengetahuan akan penjamah makanan masih kurang sebanyak 50%. Namun sikap dan tindakan telah 100% memenuhi syarat higiene perilaku penjamah makanan berdasar pada Keputusan Menkes No. 1098 Tahun 2003.
Copyrights © 2024