Hubungan antara kegiatan penambangan dengan lingkungan selalu menjadi isu hangat hingga saat ini.  Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah adanya pencemaran air yang disebabkan oleh kegiatan penambangan. Lokasi penelitian yaitu PT Pasir Walannae yang merupakan perusahaan tambang batubara saat ini tidak beroperasi dan menghasilkan bekas penambangan yang belum dilakukan treatment dan terdapat adanya air asam tambang hasil dari galian penambangan. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini dilakukan dengan tujuan penelitian menganalisis karakteristik dari air asam tambang dan penanganan yang tepat dalam mengurangi dampak di daerah penelitian PT Pasir Walannae Lamuru Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan. S. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu berdasarkan sifat fisika dan sifat kimia air asam tambang dilokasi penelitian telah melebihi batas baku mutu lingkungan berdasarkan acuan Baku Mutu Lingkungan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Lingkungan air pada lubang bekas penambangan batubara dikategorikan sebagai air yang tercemar atau sebagai air asam tambang
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024