Hukum yang belum mampu mengikuti perkembangan pembangunan di sektor ekonomi menciptakan ketidakadilan bagi para korban kejahatan korporasi. Sebaliknya, para pelaku kejahatan korporasi dengan bebas menikmati manfaat dari tindakannya. Masih sering ditemukan perlakuan yang merendahkan martabat manusia yang menjadi tersangka, meskipun tekanan-tekanan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) semakin meningkat, namun sedikit perhatian yang diberikan kepada para korban kejahatan, maupun hak-hak korban yang dilanggar telah dipulihkan. Permasalahan tersebut bisa dicegah dengan mengikuti standar penggunaan pemanfaatan produk sesuai dengan persyaratan keamanan dan keselamatan. Apakah bukan suatu korporasi (terhadap konsumen) sikap mencari untung sebanyak-banyaknya dengan mengabaikan persyaratan keamanan dan keselamatan Siapakah yang hendaknya dimintai pertanggungjawaban terhadap Perbuatan Melawan Hukum ini, Penelitian ini menggunnakan pendekatan case aprouch Sehubungan dengan masalah pertanggungjawaban korporasi, KUHPerdata kita masih menut asas hanya oranglah (pribadi kodrati) yang dapat melakukan tindak pidana/kejahatan. Setidaknya dalam doktrin hukum pidana.
Copyrights © 2024