Menurut UUD Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 menjalaskan bahwa negara berkewajiban untuk memberikan pelayanan dan jaminan pendidikan kepada setiap elemen masyarakat, terlebih bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus. Anak berkebutuhan khusus (ABK) mempunyai hak yang sama dengan anak reguler lainnya dalam menempuh pendidikan, tentunya hal ini mesti didukung dengan melalui sebuah kebijakan kepemimpinan transformatif di lembaga pendidikan khususnya di madrasah. Pendidikan inklusi senantiasa dikemas dengan tahapan-tahapan yang khusus. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif analisis dengan jenis penelitian kepustakaan (study literature). Data penelitian terdiri dari dua data utama yakni data primer dan data sekunder, data primer penelitian ini adalah berupa buku-buku yang memuat tentang pendidikan inklusif, sedangkan data sekunder penelitian ini berupa artikel, jurnal, peraturan pemerintah, karya ilmiah, dan sumber lainnya yang berkaitan dengan kajian penelitian saat ini. adapun teknis teknis analisis data menggunaka beberapa langkah yakni reduksi data, penyajian data, dan terakhir melakukan penarikan kesimpulan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: 1. mengetahui konsep kajian kebijakan kepemimpinan pendidikan, 2. memahami esensi pendidikan inklusi, dan 3). Penerapan kebijakan dan kepemimpinan pendidikan terhadap hadirnya isu pendidikan inklusi di Madrasah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023