Hadirnya system pemasyarakatan dalam system peradilan pidana di Indonesia menjadi sebuah pembaharuan dari pemenjaraan menjadi pemasyarakatan yang memiliki tujuan untuk mewujudkan reintegrasi sosial bagi narapidana, anak didik pemasyarakatan dan juga klien pemasyarakatan.Upaya untuk mewujudkan tujuan reintegrasi sosial itu sendiri dengan melibatkan masyarakat secara langsung dan diminta untuk berperan aktif dalam membimbing,mengawasi, dan membina klien pemasyarakatan.Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian yang digunakan yaitu studi literature review dan observasi .Pada penelitian ini peneliti mengumpulkan jurnal dan juga segala jenis informasi yang memiliki keterkaitan dengan masalah yang akan diteliti yaitu pola bimbingan yang diberikan oleh POKMAS LIPAS kepada klien yang melakukan residivis Pembimbingan klien merupakan langkah dalam mencegah terjadinya kembali kejahatan dengan membangun rasa percaya antara klien,pembibing kemasyarakatan, masyarakat secara tidak langsung akan mementuk karakter,pola bimbingan yang dilakukan oleh POKMAS LIPAS menggunakan terapi kognitif perilaku (Cognitive Behavior Therapy) dengan mengubah pemikiran yang salah dengan membangun keterampilan kognitif mereka dengan latihan sehingga individu mampu untuk mengatasi situasi secara mandiri.Upaya yang dilakukan oleh pemasyarakatan guna mewujudkan tujuan dari sistem pemasyarakatan dengan mengikutsertakan masyarakat dalam sebuah POKMAS LIPAS (Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan) yang memberikan pelatihan-pelatihan khususnya kepada klien yang melakukan residivis secara tidak langsung hal tersebut menjadi terapi bagi klien untuk menumbuhkan rasa percaya diri dan juga kemampuan klien dalam menghadapi permasalahan secara mandiri.
Copyrights © 2023