Maliboro merupakan objek wisata yang wajib dikunjungi oleh wisatawan ketika datang ke Yogyakarta. Hal tersebut membuat Pemerintah Daerah memunculkan berbagai upaya dalam menertibkan Kawasan Malioboro, terkhususnya ketika peak season atau musim berlibur. Upaya tersebut sudah tertuang pada Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat. Berbagai kendala turut dihadapi oleh Pemerintah Daerah. Namun hal tersebut cukup teratasi dengan memberikan kegiatan pendidikan, sosialisasi, bimbingan teknis dan monitoring dan evaluasi. Sehingga masyarakat tidak terganggu dalam menjalankan aktifitas dan wisatawan juga dapat menikmati kegiatannya berlibur.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023