Pelaksanaan perlindungan anak perlu mendapatkan perhatian yang signifikan karena dalam kehidupan sosial, anak-anak dianggap sebagai kelompok rentan yang hak-haknya sering dilanggar. Padahal, anak-anak seharusnya dilindungi dan diasuh sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan mereka. Anak-anak juga merupakan anggota masyarakat yang memegang posisi strategis dalam menentukan masa depan bangsa. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan perlindungan anak di Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Penyelenggaraan Perlindungan Anak telah dilaksanakan dengan baik. Didukung dengan Standar dan tujuan kebijakan cukup baik dan tepat sasaran, sumber daya memadai dan akuntabel, komunikasi antarorganisasi dan penegakan hukum sangat baik, dibantu oleh inovasi dalam komunikasi, karakteristik lembaga pelaksana secara positif mempengaruhi kinerja pelaksana, serta kondisi sosial, ekonomi, dan politik sejalan dengan peraturan yang telah ditetapkan. Kesimpulan yang diperoleh pada penelitian ini adalah Implementasi Kebijakan pada penyelenggaraan perlindungan anak di kota surabaya sudah berjalan maksimal dalam penerapan Shelter/Rumah Aman untuk korban kekerasan. Namun, masih perlu peningkatan perhatian pada kinerja penanganan terhadap LSM yang bermitra dengan DP3APPKB.
Copyrights © 2024