Aktivitas Pengemis, Anjal dan Gelandangan di Kota Samarinda saat ini semakin mengalami peningkatan dari tahun ketahun. Dengan terjadinya peningkatan ini, masyarakat juga semakin kehilangan kesadaran terhadap aturan yang melarang memberikan uang kepada mereka. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seperti apa prosedur hukum yang digunakan dalam menindaklanjuti masyarakat yang masih memberikan uang kepada Pengemis, Anjal dan Gelandangan di Kota Samarinda serta untuk mengetahui apa yang menjadi hambatan maupun kendala bagi mereka dalam menerapkan sanksi pidana pada Peraturan Daerah No. 7/2017 tentang Pembinaan Terhadap Anjal Pengemis dan Gelandangan di Kota Samarinda. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu penelitian Yuridis Empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum tentang bagaimana ketentuan hukum normatif diterapkan atau diterapkan pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini, bahwa dalam prosedur sanksi pidannya PPNS akan melakukan Penyidikan terlebih dahulu untuk di lakukan penuntutan dan dibawa ke Pengadilan Negeri. Akan tetapi, dalam penerapannya sanksi pemidanaan terhadap orang yang memberikan uang kepada Pengemis, Anjal ataupun Gelandangan masih belum berjalan sebagaimana yang telah dimandatkan dalam perda tersebut. dalam penegakan sanksi pidana ini sangatlah tidak mudah, karena mereka mengalami berbagai kendala.Kata Kunci : Kebijakan, Tindak Pidana dan Peraturan Daerah
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024