Tujuan dari penelitian tindak tutur ilokusi dalam kasus Ferdy Sambo pada acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di Youtube adalah untukmendeskripsikan tindak tutur ilokusi yang dilakukan oleh Karni Ilyas dengan narasumber dalam talk showIndonesia Lawyers Club (ILC). Pengumpulan data tersebut diperoleh dengan menggunakan teknik simak dan diikuti dengan teknik catat. Peneliti menemukan pematuhan serta pelanggaran maksim kesantunan berbahasa. Adapun pematuhan maksim kesantunan ditemukan pada maksim kebijaksanaan, maksim kemurahan, maksim kerendahan hati, maksim kecocokan, maksim kesimpatian, dan maksim pujian. Sedangkan pelanggaran prinsip kesantunan yang ditemukan yaitu, pelanggaran maksim kebijaksanaan, maksim kemurahan, maksim kecocokan, maksim kesimpatian, maksim pujian dan tidak ditemukan pelanggaran pada maksim kerendahan hati.
Copyrights © 2024