Bantuan hukum Cuma-Cuma adalah merupakan hak bagi setiap warga negara yang dapat digunakan kapanpun selama ketentuan yang dipersyaratkan dapat dipenuhi oleh setiap warga negara namun pada kenyataan ditengah masyarakat, hak tersebut tidak dapat terealisasi dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat tentang eksistensi penggunaan bantuan hukum Cuma-Cuma dan prosedur penggunaan bantuan hukum Cuma-Cuma bagi setiap masyarakat yang membutuhkan. Pemahaman tentang penerapan bantuan hukum Cuma-Cuma menjadi tanggung jawab pemerintah melalui berbagai lembaga yang ada, lembaga bantuan hukum dan lembaga pendidikan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) terkait sosialisasi Bantuan hukum Cuma-Cuma, Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) terkait sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang penggunaan dan prosedur tahapan penggunaan bantuan hukum dan landasan hukum penerapan bantuan hukum Cuma-Cuma kepada masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh sebanyak 50 orang peserta yang merupakan aparat Kelurahan, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat dari Kelurahan Jawa, Kegiatan dilakukan dengan metode ceramah dan diskusi terkait teknis penggunaan bantuan hukum Cuma-Cuma dan prosedur pengajuan bantuan hukum cuma-Cuma pelaksanaan kegiatan menghasilkan pemahaman masyarakat tentang prosedur penyelesaian persoalan pidana dan keperdataan. Berdasarkan monitoring selama kegiatan terhadap problema masyarakat dalam memahami dan mendapatkan layanan bantuan hukum dan konsultasi hukum secara Cuma-Cuma yang dijamin oleh undang-undang dan evaluasi di akhir kegiatan menunjukkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ini sangat tinggi, rasa keingintahuan serta keberhasilannya dalam menyimak materi yang disampaikan terindikasi pada jawaban-jawaban yang diberikan sangat memuaskan. Sebanyak 5 pertanyaan uraian yang diberikan secara tertulis mampu dijawab oleh ke 50 peserta kegiatan tersebut dan mampu dijawab secara benar. Strengthening Community Understanding of the Use of Free Legal Aid and Legal Consultation Abstract Free legal aid is a right for every citizen which can be used at any time as long as the required provisions can be fulfilled by every citizen, but in reality in society, this right cannot be realized due to a lack of public understanding about the existence of the use of free legal aid and procedures for using free legal assistance for every person in need. Understanding the implementation of free legal aid is the responsibility of the government through various existing institutions, legal aid institutions and educational institutions. Community service activities (PKM) related to the socialization of free legal aid. Community service activities (PKM) related to the socialization and education of the public regarding the use and procedures for the stages of using legal aid and the legal basis for implementing free legal aid to the community. This activity was attended by 50 participants who were Village officials, Community Leaders and the Community from Java Village. The activity was carried out using lecture and discussion methods related to the technicalities of using free legal aid and procedures for applying for free legal aid. Based on monitoring during the activity and evaluation at the end of the activity, it showed that community participation in this activity was very high, their curiosity and success in listening to the material presented was indicated by the answers given which were very satisfying. A total of 5 descriptive questions given in writing were able to be answered by the 50 participants in the activity.
Copyrights © 2024