Indonesia memiliki peran penting dalam operasional maritim global berkat sumber daya perairannya yang melimpah. Hal tersebut menjadikan negara ini aktif dalam perdagangan maritim dunia. Pertumbuhan ekonomi dan investasi di sektor maritim, terutama melalui praktik pemberian hipotek kapal, menunjukkan pentingnya memastikan keberlangsungan operasional dan investasi dalam industri ini. Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi terkait hukum maritim, terutama mengenai hipotek kapal namun masih terdapat permasalahan tertentu yang mempengaruhi kepastian hukum dan menghambat kelancaran pelaksanaan transaksi hipotek. Mulai dari proses pendaftaran hingga penyelesaian sengketa diperlukan identifikasi masalah khusus yang mempengaruhi kepastian dalam transaksi hipotek kapal. Kepastian hukum menjadi elemen sentral dalam menjamin kelancaran transaksi maritim dan keberlangsungan investasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif bertujuan untuk menyelidiki masalah kepastian hukum dalam transaksi maritim khususnya hipotek kapal. Merinci permasalahan kepastian hukum dalam transaksi maritim khususnya dalam konteks hipotek kapal. Hal ini didasarkan melalui identifikasi hambatan hukum dan dampak dari regulasi yang ada terhadap proses dan penyelesaian sengketa yang melibatkan hipotek kapal. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat beberapa hal yang perlu untuk ditingkatkan kepastian hukumnya mulai dari aspek Prosedur pedaftaran dan administrasi, klarifikasi hak dan kewajiban para pihak, penyelesaian sengketa dan pelaksanaan hak tanggungan, peran dan keterlibatan pihak ketiga, dampak regulasi atau perubahan hukum, dan rekomendasi peningkatan kepastian hukum. Hasil komparatif dengan negara lain juga menunjukkan urgensi kompilasi hukum hipotek kapal di Indonesia.
Copyrights © 2024